Minggu, 08 November 2009

Kalkulator Zakat


Bagi seorang muslim, membayar ZAKAT adalah wajib. Dan salah satu yang harus dibayar zakatnya adalah penghasilan karena profesi kita, atau dikenal dengan istilah ZAKAT PROFESI.
Kadangkala kita tidak tahu, apakah penghasilan (gaji) bulanan kita sudah masuk Nishob (jumlah minimal wajib bayar zakat) atau belum, karena memang perhitungan zakat ada waktunya atau disebut haul, yaitu setahun, padahal penghasilan kita bulanan. Terus... berapa yang harus dibayarkan untuk ZAKAT PROFESI kita?
KALKULATOR ZAKAT ini sangat membantu, silahkan download di SINI.
Semoga bermanfaat. 

0 komentar:

Posting Komentar